Proses umum pedoman seleksi calon mahasiswa dilakukan melalui pengisian berkas dan verifikasi oleh Direktorat Pendidikan dan Pembelajaran (DPP) Universitas Gadjah Mada (https://akademik.ugm.ac.id/). Setelah diverifikasi oleh DPP, hasil seleksi diserahkan kepada panitia program studi untuk penilaian lebih lanjut mengenai:
- Kemampuan akademik berdasarkan catatan prestasi calon mahasiswa
- Kelengkapan persyaratan
- Wawancara dengan calon mahasiswa
Poin 1 dan 2 merupakan proses umum untuk calon mahasiswa dari Sekolah Pascasarjana dan UGM, sedangkan poin 3 merupakan proses khusus untuk calon mahasiswa dari Pengkajian Seni Pertunjukan dan Seni Rupa. Poin 3 dilakukan karena evaluasi mahasiswa—mengenai orientasi, masa studi, motivasi, dan pengetahuan. Sesuai fakta, Pengkajian Seni Pertunjukan dan Seni Rupa menambahkan wawancara sebagai salah satu bentuk penilaian. Pengkajian Seni Pertunjukan dan Seni Rupa membutuhkan wawancara untuk mengetahui latar belakang, topik tesis, prestasi, dan tujuan calon mahasiswa. Aspek-aspek tersebut dipilih karena beragamnya latar belakang pendidikan calon mahasiswa. Melalui wawancara, Program Studi Pengkajian Seni Pertunjukan dan Seni Rupa dapat memetakan orientasi, tujuan, dan peluang yang baik dari calon mahasiswa. Setelah adanya wawancara, Program Studi Pengkajian Seni Pertunjukan dan Seni Rupa mendapatkan manfaat, seperti berbagai topik tesis yang menarik, analisis mendalam, berbagai perspektif, dan metode penelitian interdisipliner.
Poin-poin tersebut merupakan proses mekanisme seleksi calon mahasiswa Program Studi Pengkajian Seni Pertunjukan dan Seni Rupa. Hasil seleksi kemudian dilaporkan oleh panitia program studi kepada Dekan Sekolah Pascasarjana menggunakan formulir tertulis yang telah disediakan. Laporan tersebut mencakup nama-nama pelamar yang diterima dan ditolak beserta alasannya. Seleksi pelamar pada semester ganjil dilakukan dari bulan April hingga Juni, dan hasilnya telah diterima oleh Dekan Sekolah Pascasarjana paling lambat minggu pertama bulan Juli. Sedangkan seleksi pada semester genap dilakukan dari bulan Desember hingga awal Januari, dan hasil seleksi telah diterima oleh Dekan Sekolah Pascasarjana paling lambat minggu pertama bulan Januari.
Keputusan akhir mengenai penerimaan dan penolakan calon mahasiswa ditentukan oleh Direktorat Pendidikan dan Pembelajaran (DPP) atas saran Dekan Sekolah Pascasarjana. Penerimaan dan penolakan diberitahukan melalui surat dari Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Akademik. Surat pemberitahuan penerimaan juga berisi instruksi untuk mendaftar ulang beserta persyaratan pendaftaran sebagai mahasiswa. Mahasiswa baru yang telah diterima harus segera mendaftar ulang pada awal Agustus di semester ganjil. Di semester genap, mahasiswa harus mendaftar ulang pada awal Februari.
Tabel Penerimaan Mahasiswa Tahun Pertama (5 tahun akademik terakhir)
| Tahun Akademik | Pendaftar | ||
| Jumlah Pendaftar | Jumlah Diterima | Jumlah yang Registrasi | |
| 2015/2016 | 38 | 30 | 19 |
| 2016/2017 | 32 | 30 | 17 |
| 2017/2018 | 33 | 30 | 21 |
| Semester Ganjil 2018/2019 | 21 | 20 | 15 |
| Semester Genap 2018/2019 | 16 | 10 | 9 |
| Semester Ganjil 2019/2020 | 43 | 20 | 18 |
| Semester Genap 2019/2020 | 35 | 10 | 15 |
| Semester Ganjil 2020/2021 | 32 | 20 | 14 |